Diduga Jadi Lokasi Penimbunan Solar Ilegal, Aktivitas di Jl Iskandar Muda–Neglasari Tangerang Disorot, Aparat Diminta Bertindak

Radarberitanasional.co.id
By -
0
TANGERANG KOTA | RBN.CO.ID — Dugaan aktivitas terselubung penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar secara ilegal mencuat di kawasan Jalan Iskandar Muda, Kedaung Wetan, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Rabu (8/7/2026). Temuan tersebut kini menjadi perhatian karena diduga berlangsung tanpa sepengetahuan pemerintah setempat.

Informasi yang dihimpun tim media di lapangan mengindikasikan adanya aktivitas penampungan atau penimbunan solar dalam jumlah tertentu yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan perizinan. Dugaan tersebut masih memerlukan penyelidikan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum dan instansi terkait.

Untuk mengonfirmasi informasi tersebut, tim media mendatangi lokasi yang dimaksud. Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, ditemukan adanya indikasi aktivitas yang patut diduga berkaitan dengan penyimpanan BBM jenis solar.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak yang diduga sebagai pemilik atau pengelola lokasi.

Selanjutnya, tim media meminta klarifikasi kepada pihak Kelurahan Kedaung Baru. Perangkat kelurahan menyatakan belum mengetahui adanya dugaan aktivitas penimbunan solar di wilayah tersebut dan mengaku belum pernah menerima laporan resmi dari masyarakat maupun instansi terkait.

Konfirmasi juga dilakukan ke Kantor Kecamatan Neglasari. Pihak kecamatan menyampaikan bahwa hingga saat ini belum memperoleh informasi ataupun laporan resmi mengenai dugaan penimbunan solar di Jalan Iskandar Muda, sehingga belum ada langkah administratif yang dilakukan.

Apabila dalam penyelidikan nantinya terbukti terdapat kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi tanpa izin sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, maka pelaku dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi beserta perubahan yang berlaku.

Penetapan adanya pelanggaran maupun penetapan tersangka sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti yang sah.

Belum adanya informasi yang diketahui oleh pemerintah di tingkat kelurahan maupun kecamatan memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan terhadap aktivitas yang berpotensi melanggar ketentuan di wilayah tersebut.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan menyeluruh agar fakta sebenarnya dapat terungkap serta memberikan kepastian hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang diduga sebagai pemilik atau pengelola lokasi belum berhasil dikonfirmasi.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan akan memuat klarifikasi apabila pihak yang bersangkutan memberikan penjelasan resmi di kemudian hari.

Pewarta: Alex/Tim
Editor.    : Dewi Sari




               Redaktur Boks : 👇👇👇


                    

                   Literasi / Informasi : WA (0813 8282 2975)
Boks Redaksi :
Anda Klik tekan lama buka tautan di bawah ini, bulatan CROME (Open) klik/tekan berhasil.
👇
https://radarberitanasional.co.id/pages/redaksi-box










       Iklan Banner : Lurah Arun

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)