Fotto Ilustrasi
JAKSEL || RBN.CO.ID - Insiden yang mengundang keprihatinan terjadi di wilayah RT 007 RW 010, Kelurahan Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Seorang anak dilaporkan mengalami kondisi kritis setelah aliran listrik di rumahnya diduga diputus secara sepihak oleh oknum petugas dari PT PLN (Persero).
Menurut keterangan keluarga, pemutusan listrik dilakukan meskipun mereka mengaku telah melunasi seluruh tagihan. Akibatnya, rumah menjadi gelap dan pengap, sehingga berdampak langsung pada kondisi kesehatan anak yang berada di dalam rumah.
Korban disebut mengalami sesak napas hebat yang nyaris mengancam nyawanya. Situasi tersebut memicu kepanikan keluarga dan warga sekitar.
Ketua RT 007, Mahfud, yang menerima laporan warga segera turun langsung melakukan pengecekan. Setelah memverifikasi bukti pembayaran yang dinyatakan sah, ia mengambil langkah cepat dengan menyambungkan kembali aliran listrik demi menyelamatkan kondisi anak yang di dapati semakin memburuk.
“Ini bukan hanya persoalan administrasi, tapi menyangkut keselamatan nyawa manusia,” keluh salah satu pihak keluarga kepada awak media massa pada, Senin (04/05/26).
• Tuntutan Warga dan Duga'an Pelanggaran !
Pihak keluarga dan warga setempat mendesak manajemen PT PLN (Persero) untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh serta bertanggung jawab atas duga'an kelalaian oleh oknum petugas di lapangan.
Mereka juga menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar sejumlah aturan hukum, di antaranya yakni :
UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (Pasal 29):
Mengatur hak konsumen untuk memperoleh listrik secara berkesinambungan serta hak atas kompensasi jika terjadi kelalaian.
Pasal 167 KUHP:
Terkait duga'an memasuki pekarangan atau rumah tanpa izin yang sah.
Pasal 335 KUHP:
Terkait duga'an perbuatan tidak menyenangkan atau intimidasi sa'at proses pemutusan.
• Menunggu Klarifikasi PLN !
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT PLN (Persero) belum memberikan keterangan resmi terkait insiden tersebut.
• Warga berharap adanya yaitu :
Klarifikasi terbuka dari pihak PLN
• Perminta'an maaf resmi !
Audit internal terhadap prosedur pemutusan listrik. Sanksi tegas terhadap oknum yang terbukti lalai. Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut pelayanan publik yang berdampak langsung pada keselamatan masyarakat.***
Pewarta : I'in Warsinah
Editor : Dewi Sari.
Posting Komentar
0Komentar