Di GREBEG !!, Dua Pengedar Obat Daftar G Diringkus Polsek Sepatan - Ratusan Pil dan Uang Tunai Disita !

Radarberitanasional.co.id
By -
0




TANGKAB || RBN.CO.ID- Peredaran obat keras daftar "G" Diduga ilegal kembali terbongkar. Dua pria AH dan H yang disinyalir kuat sebagai pengedar tak berkutik sa'at diringkus jajaran Polsek Sepatan di wilkum nya, menyusul laporan warga yang resah atas aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka pada (7/4/26).



Penggerebekan itu membongkar praktik peredaran obat terlarang yang selama ini secara diam-diam  mengancam generasi muda. Dari tangan pelaku, polisi menyita 124 butir tramadol dan 64 butir eximer, serta uang tunai sebesar Rp279.000 yang diduga hasil transaksi ilegal tersebut sebagai barbuk.



Kini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Sepatan. Aparat tidak berhenti sampai di sini penyelidikan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik peredaran obat daftar golongan "G" itu.



Pihak kepolisian menegaskan, bisnis haram ini bukan pelanggaran ringan. Para pelaku terancam jerat hukum berat sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur sanksi pidana tegas bagi pengedar obat tanpa izin.



“Tidak ada ruang bagi pengedar obat ilegal. Kami akan tindak tegas demi menjaga keamanan masyarakat,” tegas pihak kepolisian.



Kasus ini menjadi alarm keras bahwa peredaran obat daftar G masih mengintai di tengah masyarakat. Polisi pun mengajak warga untuk tidak diam - melaporkan setiap aktivitas mencurigakan adalah kunci memutus mata rantai peredaran obat terlarang.



Penindakan ini diharapkan bukan sekedar penangkapan, tetapi menjadi efek kejut bagi pelaku lain, Sepatan bukan tempat aman bagi pengedar.


Jurnalis : Abdul Aziz / Tim

Putra Mekar Jaya, Kecamatan Sepatan, Tangerang-Banten

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)