Viral ! Digerebek Lagi di Rumah "Guru PPPK", Oknum Camat Nonaktif Seluma Sempat Sembunyi di Bawah Ranjang !!

Radarberitanasional.co.id
By -
0
                                             Ilustrasi


SELUMA ||RBN.CO.ID-Dini hari yang seharusnya tenang di bulan Ramadhan konon mendadak ricuh di Kelurahan Betungan, Kecamatan Selebar, Jum'at (20/2/2026) kabar nya sekira pukul 02.05 WIB.
Seorang pria berinisial HA, oknum camat nonaktif asal Kabupaten Seluma, dikabarkan temukan sa'at bersembunyi di bawah tempat tidur di rumah seorang perempuan bersuami.

Penggerebekan dilakukan ZZ, suami sah perempuan berinisial YR yang berprofesi sebagai guru PPPK. Bersama perangkat RT dan personel Polsek Selebar, ZZ mendatangi rumah tersebut setelah memastikan mobil HA terparkir di depan rumah sejak tengah malam.

Sa'at pintu rumah diketuk tak kunjung dibuka, ZZ akhirnya mendobrak masuk. Ketegangan memuncak ketika pintu kamar yang terkunci dari dalam juga didobrak.

Di dalam kamar itulah HA ditemukan bersembunyi di bawah ranjang, memancing emosi warga dan keluarga yang ikut menyaksikan.“Sudah lama saya curiga ada pria lain,” ujar ZZ.

Ngaku Hanya Numpang Sahur
YR mengakui HA memang berada di rumahnya sa'at kejadian. Namun ia membantah adanya hubungan terlarang dan menyebut keberada'an HA hanya untuk menumpang sahur.

“Dia hanya numpang sahur. Di rumah bukan hanya kami berdua, ada anak saya juga,” kata YR.

Menurutnya, sebelum penggerebekan, ia dan HA baru saja membahas persoalan keluarga. Saat rumah digedor, kepanikan terjadi hingga anaknya menyarankan HA bersembunyi.
Pernah Digerebek Sebelumnya
Peristiwa ini bukan yang pertama. Pada Desember 2025, HA dan YR juga pernah digerebek warga di sebuah rumah kost.

Video penggerebekan terbaru bahkan sempat viral di media sosial dan kembali menyeret nama keduanya ke sorotan publik.

Kuasa Hukum: Belum Ada Bukti Perzinahan
Kuasa hukum HA, Harsana, menegaskan kliennya belum berstatus tersangka dan baru sebatas dimintai keterangan.
“Klien kami bukan tersangka. Mohon semua pihak menghormati asas praduga tak bersalah,” ujarnya.

Ia juga menilai keberadaan seseorang di dalam satu rumah tidak otomatis memenuhi unsur pidana perzinahan tanpa pembuktian materiil.

Masih Sah Suami Istri
Diketahui, ZZ dan YR memang sedang dalam proses perceraian, namun secara hukum keduanya masih berstatus suami istri. Usai penggerebekan, ZZ melaporkan peristiwa tersebut ke kepolisian dan Inspektorat Kabupaten Seluma untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.***


Taer/Dewi Sari
Sumber : FB Mata S-Bengkulu_terkini.id https://www.facebook.com/share/p/1CHBuVLWMM/




                    

                   Literasi: WA (0813 8282 2975)
Boks Redaksi :
Anda Klik tekan lama buka tautan di bawah ini, bulatan CROME (Open) klik/tekan berhasil.
👇
https://radarberitanasional.co.id/pages/redaksi-box





Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)