PALANGKA RAYA || RBN.CO.ID- Aktivitas pertambangan emas diduga kuat tanpa izin (PETI) di wilayah Kalimantan Tengah kembali menuai sorotan. Praktik yang dinilai merusak lingkungan dan merugikan negara tersebut memicu kritik dari pakar hukum pidana internasional, Sutan Nasomal (02/04/2026).
Dalam. keterangan - nya kepada. media, Sutan Nasomal menegaskan bahwa persoalan tambang emas ilegal tidak bisa dipandang semata sebagai persoalan ekonomi masyarakat. Menurutnya, aktivitas tersebut telah berkembang menjadi ancaman serius terhadap keberlangsungan lingkungan dan kesehatan generasi mendatang.
Ia menyoroti penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri yang diduga digunakan secara bebas di sejumlah aliran sungai di Kalimantan Tengah. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan dampak jangka panjang terhadap kualitas air dan kesehatan masyarakat.
“Ini bukan sekedar persoalan ekonomi, tetapi menyangkut masa depan lingkungan dan generasi berikutnya,” ujarnya, pada Rabu (1/4/2026).
Lebih lanjut, ia juga menyinggung maraknya dokumentasi berupa foto dan video di media sosial yang memperlihatkan aktivitas alat berat di kawasan yang diduga termasuk wilayah terlarang. Fenomena tersebut, menurutnya, menimbulkan pertanyaan publik terkait efektivitas pengawasan dan penegakan hukum.
Ia mendorong pemerintah serta aparat penegak hukum untuk mengambil langkah konkret dan terukur dalam menangani persoalan ini. Penegakan hukum, kata dia, harus dilakukan secara adil dan menyeluruh tanpa tebang pilih.
“Penanganan tidak boleh hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga pihak-pihak yang diduga menjadi aktor utama di balik aktivitas tersebut,” tegasnya.
Selain dampak lingkungan, ia juga mengingatkan potensi kerugian negara dari sektor Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) akibat praktik tambang ilegal yang tidak terkontrol. Kerusakan ekosistem, termasuk hutan dan daerah aliran sungai, dinilai memiliki dampak jangka panjang yang nilainya jauh melampaui hasil tambang itu sendiri.
Sebagai penutup, Sutan Nasomal mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berperan aktif dalam pengawasan melalui kontrol sosial. Ia menilai partisipasi publik penting dalam mendorong transparansi serta memperkuat kepercaya'an terhadap penegakan hukum di sektor lingkungan.***
(Dewi Sari/Taer)
Posting Komentar
0Komentar