•Fenomena ini tentu sangat disayangkan..!
Terlebih ketika dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan diri sebagai wartawan atau bagian dari media massa. Padahal, profesi jurnalistik bukan sekedar menulis dan mempublikasikan informasi, tetapi juga menjunjung tinggi etika, integritas, dan tanggung jawab moral.
Perlu dipahami, tindakan copy paste karya orang lain tanpa izin bukan hanya pelanggaran etika, tetapi juga pelanggaran hukum. Hal ini secara tegas diatur dalam Undang-Undang yang tepah di sah kan negara, khususnya:
Undang-Undang No.28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta Pasal 9 dan 113 Mengatur larangan mengambil atau perbanyak karya tulis orang tanpa izin. Pasal 9 menegaskan bahwa setiap pengguna'an cipta'an harus mendapat izin dari pencipta atau pemegang pemilik dan hak cipta.
Pasal 113: Mengatur sanksi pidana bagi pihak yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan pelanggaran hak cipta, termasuk denda dan ancaman penjara.
Dengan kata lain, mengambil karya orang lain tanpa izin bukan hal sepele. Ada konsekuensi hukum yang nyata. Di sisi lain, dalam dunia pers, aturan tidak hanya berhenti pada hukum positif. Ada juga Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang diawasi oleh Dewan Pers, yang secara jelas melarang praktik plagiat atau plagiarisme.
Wartawan diwajibkan untuk:
•Menghasilkan karya asli !
•Menyebutkan sumber secara jujur !
•Tidak memanipulasi atau mengambil karya orang lain !
Maka menjadi pertanya'an besar:
Apakah tindakan plagiarisme ini terjadi karena ketidaktahuan dan keilmuan, atau justru kesengaja'an..? Jika karena tidak tahu, maka itu menunjukkan lemahnya pemahaman terhadap profesi yang dijalani. Namun jika dilakukan dengan sadar, maka ini adalah bentuk ketidak jujuran intelektual yang tidak bisa ditoleransi.
Tulisan ini sekaligus menjadi teguran terbuka bagi siapa pun yang masih melakukan praktik tersebut. Dunia jurnalistik bukan tempat bagi mereka yang ingin instan tanpa proses. Karya tulis adalah hasil pemikiran, riset, dan kerja keras seseorang-bukan untuk dicuri dan diklaim sepihak.
Mari bersama menjaga marwah pers dengan:
•Menghargai karya orang lain
•Menjunjung tinggi etika jurnalistik
•Mematuhi aturan hukum yang berlaku
•Karena pada akhirnya, kredibilitas media ditentukan oleh skill kompetensi dan kejujuran para pelakunya.***
(Taer-Red)
Posting Komentar
0Komentar