Prof Dr Sutan Nasomal SH MH : "Minta Bupati Perintahkan Kadis Bangunan Usut Kasus IMB di Bale Endah Bandung"

Radarberitanasional.co.id
By -
0

JABAR ||RBN.CO.ID-Pakar Hukum Internasional sekaligus Ekonom Nasional, Prof Dr KH Sutan Nasomal SH MH, meminta Bupati Bandung memerintahkan Kepala Dinas Cipta Karya/Tata Bangunan untuk menyidik dugaan pelanggaran proses Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dalam kasus pembangunan rumah di wilayah Baleendah, Kabupaten Bandung.

"Kasus jual-beli tanah mestinya diperkuat perangkat desa/kelurahan, mulai dari RT, RW, hingga akta Camat atau PPAT/Notaris. Ini agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum dan tidak timbul kasus seperti yang terjadi di Baleendah," ujar Prof Sutan Nasomal sa'at dihubungi sejumlah pimpinan redaksi media dalam dan luar negeri dari Kantor Markas Pusat Partai Oposisi Merdeka, Jakarta, 15 November 2025.

Diduga Jual-Beli Tanah Tidak Sah, Pembangunan Rumah Dipertanyakan

Sebuah bangunan rumah di Kampung Pasir Paros RT 06 RW 12, Jalan Adipati Ukur, Kelurahan Baleendah, Kecamatan Bale Endah, hingga saat ini masih dalam proses pembangunan meski telah menelan biaya ratusan juta rupiah.

Namun, menurut informasi yang dihimpun awak media, lahan tempat bangunan tersebut berdiri diduga bukan milik pihak yang sedang membangun yakni Hj. Ida asal Brebes, melainkan milik orang lain.

•Riwayat Penjualan Tanah

Informasi dari warga menyebutkan bahwa almh. Emak Euis, istri dari almarhum Abah Anen yang dahulu merupakan penggarap lahandiduga menjual lahan tersebut kepada Hj. Ida dengan harga sekitar Rp 9 juta per tumbak.

Total luas tanah yang dijual sekitar 20 tumbak, sehingga nilai transaksi diperkirakan mencapai Rp 180 juta.

Namun pengurus RT dan RW disebut menolak terlibat dalam proses jual-beli tersebut karena mengetahui bahwa tanah tersebut bukan milik sah Emak Euis, melainkan masih berstatus milik pihak lain.

Seorang warga menyampaikan keheranannya:

> "Mustahil harga tanah masuk ke dalam hanya Rp 9 juta per tumbak, sedangkan tanah di sisi jalan bisa Rp 25 juta per tumbak. Lagipula warga sini tahu tanah itu bukan milik Emak Euis. Hj. Ida kok berani membeli, apa tidak takut bermasalah nanti..?"

Warga lainnya menambahkan bahwa pembangunan rumah tersebut tidak memiliki IMB.

> "Bagaimana mau buat IMB? Sertifikat atau AJB saja tidak ada. Syarat IMB kan harus ada bukti kepemilikan tanah. Ini tanahnya saja belum jelas milik siapa," ujarnya.

Belum Ada Kejelasan dari Pemerintah Saat Berita Dipublikasikan

Hingga berita ini ditayangkan pada Senin (10/11), belum ada kejelasan mengenai status resmi kepemilikan lahan maupun legalitas pembangunan yang sedang berlangsung.

Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Bandung, Kecamatan Bale Endah, Kelurahan Baleendah, BPN Kabupaten Bandung, Polresta Bandung, serta Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung segera melakukan penelusuran menyeluruh untuk memastikan legalitas tanah tersebut.

Warga Minta Usut Tuntas dan Bongkar Praktik Mafia Tanah

Warga juga meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas asal-usul lahan serta menindak oknum-oknum yang memperjualbelikan tanah bukan haknya.

"Mungkin dari kasus ini akan berdampak luas dan permainan kotor para mafia tanah di Bale Endah lambat laun akan terbongkar,” pungkas Prof Sutan Nasomal.

Editor   : Dewi Sari
Source : Rilis.

Boks Redaksi :
Anda Klik tekan lama buka tautan di bawah ini, bulatan CROME (Open) klik/tekan berhasil.
👇
https://radarberitanasional.co.id/pages/redaksi

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)