SERANG || RBN.CO.ID-Eks mantan pegawai honorer pada Dinas Pemberdaya'an Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang, Wahyu Awaludin, dijatuhi vonis 3 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang, Senin (10/10/2025).
Hakim menyatakan Wahyu terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengelola'an keuangan desa melalui aplikasi Sistem Transaksi Non Tunai Desa (SITANSA) pada tahun anggaran 2024, sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,2 milyar rupiah.
Selain pidana penjara, Wahyu juga diwajibkan membayar denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.Uang pengganti Rp171 juta juga
Jika uang pengganti tidak dibayar, maka harta milik Wahyu akan disita negara. Apabila tidak mencukupi, ia akan menjalani kurungan tambahan selama satu tahun.
Diduga modus Korupsi dan persekongkolan Keterlibatan Pihak Lain. Majelis hakim menilai Wahyu melakukan korupsi bersama-sama dengan Ali Imron, operator Desa Pondok Kelor.Hendra Kumala, operator Desa Kampung Kelor,keduanya telah diadili dalam berkas berbeda.
Jaksa Penuntut Umum Kejari Tangerang, Erika, menjelaskan kasus ini bermula sa'at Desa Pondok Kelor menerima dana APBN dan APBD sebesar Rp3,46 miliar pada tahun 2024. Namun sebagian anggaran yang telah dicairkan kembali ditarik melalui aplikasi SITANSA oleh Ali Imron dan Wahyu.Akibatnya, terdapat 28 kegiatan desa yang tidak terealisasi karena dana sudah dipakai tidak sesuai peruntukan.
Sementara di Desa Kampung Kelor, Hendra Kumala mengajukan anggaran sebesar Rp3,75 milyar dengan realisasi Rp3,01 miliar.Pemeriksaan menemukan adanya selisih dana Rp482 juta antara saldo khas desa dan buku khas pembantu bank.
"Ditemukan ketidaksesuaian antara saldo khas dan laporan keuangan desa dengan selisih mencapai Rp482 juta," ujar Erika.
Pewarta : Dewi Sari
Penulis : Taer
Sumber : IG-InfoTangerang.
Boks Redaksi :
Anda Klik tekan lama buka tautan di bawah ini, bulatan CROME (Open) klik/tekan berhasil.
👇
https://radarberitanasional.co.id/pages/redaksi
Posting Komentar
0Komentar