Jakarta||RBN
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah mengkaji penerapan mekanisme balik nama dalam jual beli ponsel bekas di Indonesia. Kebijakan ini diusulkan untuk memperkuat perlindungan konsumen digital serta mencegah potensi penyalahgunaan identitas pemilik sebelumnya.
Direktur Penata'an Spektrum Frekuensi Radio, Orbit Satelit, dan Standarisasi Infrastruktur Digital Komdigi, Adis Alifiawan, menjelaskan bahwa Sitem balik nama ini diharapkan bisa menjadi standar baru setiap kali terjadi perpindahan kepemilikan perangkat (HP), seperti halnya proses balik nama kendara'an bermotor (BBN).
"Kami berharap ke depan setiap transaksi ponsel bekas dapat disertai proses balik nama, sehingga kepemilikan perangkat dapat tercatat secara sah dan tidak disalah gunakan," ujar Adis dalam kegiatan Diskusi Publik Akademik: Perlindungan Konsumen Digital Melalui Pemblokiran IMEI Phonsel yang hilang/Dicuri di Sekolah Teknik Elektro dan Informatika (STEI) ITB, Senin (29/9/25).
Wacana ini merupakan bagian dari langkah pemerintah untuk mengoptimalkan sistem pemblokiran IMEI terhadap perangkat hasil kejahatan maupun ponsel ilegal. Dengan adanya proses balik nama, masyarakat diharapkan lebih terlindungi dari risiko pembelian perangkat yang tidak sah.
Komdigi menegaskan komitmennya untuk terus mendorong ekosistem digital yang aman, transparan, dan bertanggung jawab, melalui kebijakan yang berpihak pada kepentingan publik serta perlindungan konsumen.
(Taer-RED RBN)
Source/Sumber :
📞 Kontak Media:
Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Digital
Telp: (021) 1234567
Email: humas@komdigi.go.id
🌐 www.komdigi.go.id
Boks Redaksi :
Anda Klik tekan lama buka tautan di bawah ini, bulatan CROME (Open) klik/tekan berhasil.
👇
https://radarberitanasional.co.id/pages/redaksi-box
Posting Komentar
0Komentar