Banyak Kursi Kosong Sa'at Pembahasan Raperda..? Ketum LSM Komando CAR Kritik Keras Moralitas dan Kinerja DPRD Kabupaten Tangerang !

Radarberitanasional.co.id
By -
0


TANGERANG KAB || RBN.CO.ID – Sorotan terhadap minimnya kehadiran anggota DPRD Kabupaten Tangerang dalam rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terus bergulir. Setelah sebelumnya menjadi perhatian Forum Media Banten Ngahiji (FMBN), fenomena banyaknya kursi kosong dalam rapat yang digelar Rabu (10/6/2026) itu kini mendapat tanggapan keras dari Ketua Umum LSM Komando CAR, M.O. Rodhi, S.H.



Dalam keterangannya di Posko Komando Tangerang, Kamis (11/6/2026), Rodhi menilai ketidakhadiran anggota dewan dalam forum strategis tersebut bukan sekadar persoalan absensi, melainkan mencerminkan menurunnya etika, moralitas, dan tanggung jawab konstitusional para wakil rakyat terhadap masyarakat yang mereka wakili.



"Raperda adalah produk hukum yang akan mengikat dan berdampak langsung pada hajat hidup masyarakat Kabupaten Tangerang. Jika ruang rapat justru dihiasi oleh deretan kursi kosong, ini adalah bentuk pengabaian nyata terhadap amanah rakyat," ujar Rodhi.



Sebagai praktisi hukum, Rodhi menegaskan bahwa kedisiplinan anggota DPRD telah diatur secara jelas dalam berbagai regulasi yang mengikat. Menurutnya, ketidakhadiran tanpa alasan yang sah dalam rapat paripurna maupun rapat Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin.



• Adapun dasar hukum yang mengatur tugas, fungsi, dan kedisiplinan anggota DPRD antara lain :



Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur fungsi, tugas, wewenang, hak, dan kewajiban anggota DPRD.



Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota, yang memuat ketentuan serta sanksi terhadap anggota dewan yang tidak menghadiri rapat paripurna maupun rapat alat kelengkapan DPRD secara berturut-turut tanpa alasan yang sah.



Peraturan Tata Tertib (Tatib) dan Kode Etik DPRD Kabupaten Tangerang yang mengatur standar perilaku anggota dewan, kewajiban menghadiri rapat, serta kewenangan Badan Kehormatan (BK) dalam menegakkan disiplin.





• Etika dan Moralitas Dipertanyakan !



Lebih jauh, Rodhi menegaskan bahwa persoalan ini tidak hanya menyangkut aspek hukum, tetapi juga menyentuh sisi moralitas dan etika publik yang menjadi fondasi utama kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif.



Menurutnya, anggota DPRD menerima gaji yang bersumber dari uang rakyat melalui APBD untuk menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran, sehingga ketidakhadiran dalam rapat penting merupakan bentuk pengabaian terhadap tanggung jawab yang telah diberikan masyarakat.



"Secara moral, tindakan membiarkan kursi kosong saat membahas regulasi penting adalah tindakan yang melukai hati konstituen. Bagaimana mungkin perda yang dihasilkan berkualitas jika proses pembahasan nya saja minim kehadiran dan minim gagasan dari para anggota dewan..?" kritik Rodhi.



LSM Komando CAR juga mendesak Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Tangerang agar tidak bersikap pasif terhadap persoalan tersebut. BK diminta segera melakukan evaluasi menyeluruh, membuka data absensi kepada publik sebagai bentuk transparansi, serta memberikan sanksi tegas sesuai tingkat pelanggaran yang terjadi.



• Tiga Tuntutan untuk DPRD Kabupaten Tangerang !



Menutup pernyataannya, M.O. Rodhi, S.H. menyampaikan tiga poin tuntutan yang dinilai penting demi memperbaiki kinerja dan menjaga marwah DPRD Kabupaten Tangerang di mata masyarakat:



1. Mendesak Ketua DPRD dan Badan Kehormatan (BK) untuk menegakkan Peraturan Tata Tertib dan Kode Etik secara tegas tanpa tebang pilih terhadap anggota yang malas.



2. Menuntut transparansi kehadiran rapat agar masyarakat dapat melihat dan menilai secara langsung anggota dewan yang bekerja sungguh-sungguh maupun yang tidak menjalankan tugasnya secara optimal.



3. Mengajak seluruh elemen masyarakat sipil untuk memperkuat pengawasan terhadap kinerja DPRD Kabupaten Tangerang agar fungsi checks and balances di tingkat daerah dapat berjalan secara efektif.



"Kami tidak ingin DPRD Kabupaten Tangerang hanya menjadi stempel formalitas belaka. Jika situasi ini terus dibiarkan, jangan salahkan jika kepercayaan publik (public trust) terhadap institusi dewan akan berada di titik nadir," pungkas M.O. Rodhi.



Pernyata'an tersebut menjadi sinyal kuat bahwa publik semakin menaruh perhatian terhadap tingkat kehadiran dan kinerja wakil rakyat dalam menjalankan tugas konstitusionalnya. Transparansi, akuntabilitas, dan kedisiplinan anggota dewan dinilai menjadi faktor penting dalam menjaga kepercaya'an masyarakat terhadap lembaga legislatif daerah.***



Journalist  : Abdul Aziz
Author       : Dewi Sari
Editor         : Taer-Red.


                Redaktur Boks : 👇👇👇


                    

                   Literasi / Informasi : WA (0813 8282 2975)
Boks Redaksi :
Anda Klik tekan lama buka tautan di bawah ini, bulatan CROME (Open) klik/tekan berhasil.
👇
https://radarberitanasional.co.id/pages/redaksi-box

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)