Menurutnya, semua ahli harus diperiksa sebelum perkara maju ke pengadilan. “Jadi alumni mana, keahliannya apa, semua ditanya. Makanya sebelum maju ke pengadilan, bereskan dulu di awal. Kalau itu udah selesai, ya udah,” pungkasnya.
Penasihat hukum Jokowi menyoroti kerancuan penggunaan hukum acara pidana lama dan baru dalam penanganan kasus. Ia mempertanyakan dasar hukum penerbitan Sprindik baru jika SPDP lama masih berlaku, serta menegaskan penyitaan barang bukti harus terkait langsung tindak pidana. Menurutnya, keterangan satu ahli belum cukup jadi alat bukti di pengadilan karena minimal harus ada dua alat bukti.
Posting Komentar
0Komentar