Dihubungi Citata, Oknum Di Proyek SMPN 21 Mengaku Pers: Upaya Bungkam atau Pengalihan..?

Radarberitanasional.co.id
By -
0

TANGSEL ||RBN.CO.ID -Duga'an penyimpangan proyek di lingkungan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kota Tangerang Selatan memasuki babak yang kian mencemaskan. Bukan hanya perkara indikasi cacat hukum proyek bernilai milyaran rupiah, publik juga disuguhi fenomena ganjil: aparatur pelayanan informasi yang justru berlindung di balik identitas pers sa'at menghadapi konfirmasi wartawan.

Ketika Kartu Pers disinyalir Dijadikan Tameng Birokrasi peristiwa janggal terjadi Kamis, 26 Februari 2026, ketika sejumlah redaksi mencoba mengonfirmasi issue pembangunan melalui Call Center Citata Tangsel. Alih-alih memberikan penjelasan tekhnis, petugas berinisial WS justru mengirimkan foto kartu identitas bertuliskan “Wartawan Muda”.
Pesan singkat yang menyertainya berbunyi: “Kebetulan saya dulunya juga pernah di media, bang.”
Alih-alih mencairkan komunikasi, langkah tersebut justru dinilai sebagai bentuk “pengondisian psikologis” - upaya halus agar pertanyaan kritis mereda karena merasa berhadapan dengan “sesama korps”.

Dalam perspektif etika, pengguna'an identitas pers oleh aparatur pemerintah bukan sekedar keliru, tetapi berpotensi melanggar prinsip independensi profesi jurnalistik sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik, sekaligus menabrak standar operasional pelayanan informasi publik. Proyek SMPN 21: Pemenang Tender Diduga Tanpa SBU Aktif di balik kontroversi komunikasi itu, persoalan utama tetap pada proyek pembangunan SMPN 21 senilai Rp12,5 milyar yang dikerjakan PT. Rajawali Aries Kreasindo.

Data Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi menunjukkan Sertifikat Badan Usaha (SBU) perusahaan tersebut baru terbit 13 Oktober 2025. Sementara penetapan sebagai pemenang tender telah dilakukan pada Juli 2025. Artinya, sa'at proses pemilihan berlangsung, perusahaan diduga belum memenuhi syarat legal utama sebagai penyedia jasa konstruksi.

Analisis hukum: merujuk UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, kepemilikan SBU aktif adalah prasyarat mutlak. Jika penyedia belum memiliki SBU saat penetapan, kontrak berpotensi batal demi hukum karena cacat administrasi substansial.
Dugaan ‘Proyek Pengantin’ dan Pengawasan yang Lumpuh
SMPN 21 bukan satu-satunya sorotan. DCKTR Tangsel juga diterpa isu pembagian paket Penunjukan Langsung (PL) yang diduga dijadikan instrumen “pengondisian” terhadap kontrol sosial.

Muncul pula duga'an spesifikasi teknis tender strategis 2026 yang “dikunci” untuk mengarahkan kemenangan kepada rekanan tertentu - praktik yang lazim disebut sebagai “perusaha'an pengantin”.

Di sisi lain, maraknya gudang industri ilegal di wilayah perbatasan kota semakin menguatkan kesan lemahnya pengawasan tata ruang. Aktivitas yang jelas melanggar peruntukan lahan seolah dibiarkan tumbuh, memunculkan spekulasi adanya praktik pelicin di balik pembiaran tersebut.

Publik Menunggu Nyali Penegak Hukum hingga laporan ini disusun, pimpinan DCKTR Tangerang Selatan belum memberikan klarifikasi terbuka. Sikap tertutup ini justru mempertebal kecurigaan publik atas tata kelola proyek dan pengawasan ruang yang dinilai bermasalah.

Desakan transparansi kini mengarah pada aparat penegak hukum, khususnya Kejaksa'an Tinggi Banten, untuk menguji apakah pusaran proyek di DCKTR Tangsel sekadar maladministrasi- atau telah memasuki wilayah pidana korupsi.

Pertanya'an-nya kini sederhana:
apakah kasus ini akan berhenti sebagai issue birokrasi, atau berlanjut menjadi perkara hukum..?

SMT/Tim
Editor : Taer




                    

                   Literasi: WA (0813 8282 2975)
Boks Redaksi :
Anda Klik tekan lama buka tautan di bawah ini, bulatan CROME (Open) klik/tekan berhasil.
👇
https://radarberitanasional.co.id/pages/redaksi-box





Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)