JAKBAR ||RBN.CO.ID- Duga'an praktik peredaran obat keras golongan G berkedok toko kosmetik di kawasan Kali Anyar, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, kembali menjadi perhatian masyarakat.
Warga menyebut aktivitas tersebut telah berlangsung lama dan menyasar kalangan remaja serta pemuda.Pemantauan lapangan pada Kamis malam (19/2/2026) menunjukkan sejumlah pengunjung datang ke toko kosmetik tertentu bukan untuk membeli produk kecantikan, melainkan mencari obat penenang seperti Tramadol dan Eximer yang seharusnya hanya diperoleh dengan resep dokter.
Sejumlah warga mengaku resah karena peredaran obat keras ilegal dinilai semakin terbuka. Mereka berharap aparat dapat menindak tegas praktik yang diduga terselubung tersebut.
“Kami khawatir anak-anak muda jadi korban. Harapannya ada penertiban serius supaya tidak terus berulang,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Masyarakat juga menyoroti adanya lokasi yang sempat ditertibkan namun kembali beroperasi. Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa penanganan belum menyentuh rantai distribusi utama.
Sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, peredaran obat keras tanpa izin dan tanpa resep dokter merupakan pelanggaran pidana. Karena itu, warga meminta penindakan tidak hanya pada penjual eceran, tetapi juga penelusuran jaringan pemasok.
Warga berharap aparat dan instansi terkait meningkatkan pengawasan agar lingkungan Kali Anyar terbebas dari peredaran obat keras ilegal yang berpotensi merusak generasi muda.***
TIM
Source : AF/Mpah.
Posting Komentar
0Komentar