JABAR ||RBN.CO.ID-Duga'an praktik pembuangan sampah ilegal kembali mencuat tajam di wilayah Kabupaten Bogor. Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Cendikiawan Anak Pahlawan (CAPA) secara resmi melayangkan surat klarifikasi kepada Bupati Bogor terkait keberadaan Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) yang diduga tidak berizin di kawasan Kota Wisata, Desa Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri,(24/2/26).
Lokasi pembuangan yang berada di lingkungan permukiman tersebut dikeluhkan warga karena tumpukan sampah menimbulkan bau menyengat dan berpotensi mencemari lingkungan sekitar.
Aktivitas pembuangan sampah bahkan disebut telah berlangsung lama tanpa penertiban dari Pemerintah Kabupaten Bogor.
Hasil investigasi DPN LSM CAPA di lapangan mengungkapkan bahwa pengangkutan sampah dilakukan pihak swasta menggunakan mobil pikap jenis Grand Max, Carry, hingga sepeda motor. Sampah diduga berasal tidak hanya dari wilayah Desa Ciangsana, tetapi juga dari luar Kabupaten Bogor.
Parahnya, lokasi TPSA yang digunakan diduga merupakan lahan pribadi tanpa izin operasional resmi.Menurut keterangan pengelola yang juga mantan Ketua RW setempat, Iyat, lokasi tersebut memang telah lama difungsikan sebagai tempat pembuangan sampah. Namun hingga kini, aktivitas tersebut tetap berjalan tanpa tindakan tegas dari pemerintah daerah.
Ketua Umum (Ketum) DPN LSM CAPA, Dewi Nuri B., S.Pd., menegaskan pihaknya telah menyampaikan surat klarifikasi resmi kepada Bupati Bogor dan meminta agar pemerintah daerah turun langsung ke lokasi bersama instansi terkait.
“Lokasi TPSA ini sangat dekat dengan aliran Sungai Cileungsi. Jika hujan deras dan sungai meluap, tumpukan sampah berpotensi terbawa arus dan mencemari lingkungan lebih luas. Ini ancaman nyata bagi masyarakat,saya sebagai ketum bersama tim sudah adakan investigas cek lokasi dan layangkan surat kepada instansi terkait,” tegas Dewi Nuri melalui Divisi nya pada redaksi Media online dan cetak radarberitanasional.co.id.
Ia juga mendesak aparat penegak hukum dan Pemerintah Kabupaten Bogor segera meninjau lokasi serta memberikan jawaban tertulis atas surat DPN LSM CAPA. Jika tidak ada respons, pihaknya menyatakan akan melanjutkan laporan ke Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia.
Kasus dugaan TPSA liar di Ciangsana ini kini menjadi sorotan, karena menyangkut keselamatan lingkungan, kesehatan warga, dan dugaan pembiaran oleh otoritas daerah.***
Posting Komentar
0Komentar