TANG KAB ||RBN.CO.ID-Sebuah bangunan yang berdiri di area garis sempadan tak jauh dari bantaran Kali Kedaung Barat, Desa Kedaung Barat, Kec Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang-Banten, menjadi sorotan tajam warga karena diduga dibangun tanpa izin resmi dari dinas pemerintah instansi terkait dan Pemdes setempat,(25/2/26).
Informasi ini pertama kali disampaikan oleh salah seorang warga yang turut melakukan pemantauan langsung lokasi setelah mengetahui adanya aktifitas masyarakat sekitar dan Ia pun menyebutkan, bangunan tersebut telah berdiri cukup jelas dan tampak memasuki tahap konstruksi pemasangan slop tiang-tiang pondasi.
“Saya melihat bangunan itu sudah berdiri dan kelihatan siap tiang pondasi,” ujar laki-laki mengaku bernama Junalis kepada awak media di lokasi.
Junalis juga mengaku telah meragukan legalitas bangunan.
Dan sa'at ditanya soal izin, mereka pekerja proyek pun hanya saja menjawab bekerja sesuai perintah dan tidak tahu soal surat-surat maupun pemilik bangunan,” katanya.
Dalam penelusuran lebih lanjut, sempat bertemu dengan seseorang yang dikenal sebagai Pak Untung, yang diduga orang yang berkaitan dengan bangunan, Kepadanya disebutkan bahwa dokumen yang dimiliki baru sebatas Surat Keterangan Usaha (SKU).
Ketika ditanya izin pembangunan Untung tidak dapat menunjukkan dokumen ataupun penjelasan rinci.Sejumlah warga sekitar juga mengaku mengetahui keberada'an bangunan tersebut, namun tidak mengetahui siapa pemilik nya.
"Warga" pun menyampaikan kekhawatiran terhadap potensi gangguan aliran air dan risiko banjir karena bangunan berada tidak berapa jauh di bantaran kali yang selama ini berfungsi sebagai saluran drainase. “Kami khawatir kalau bangunan di bantaran kali menghambat aliran air, bisa menimbulkan genangan atau banjir saat musim hujan,” ujar nya.
Pemerintah Desa Kedaung Barat melalui petugas kantor desa (Staf) membenarkan bahwa hingga sa'at ini belum pernah ada permohonan izin pembangunan maupun kordinasi di lokasi tersebut. Pihak desa menyatakan akan segera melakukan pengecekan lapangan bersama instansi terkait.
“Kami baru mengetahui adanya pembangunan ini dan akan segera turun ke lokasi. Pembangunan di bantaran kali memiliki aturan khusus, juga belom ada ijin kordinasi dan kami akan memastikan sesuai ketentuan,” ujar satu petugas desa.
Sementara itu, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tangerang akan dikabarkan melalui tim media massa atas laporan duga'an pelanggaran tersebut,apabila terbukti tidak memiliki izin dan melanggar ketentuan tata ruang maupun lingkungan, sudah seharus nya ada sikapan penindakan akan dilakukan sesuai peraturan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang diduga sebagai pemilik atau penanggung jawab bangunan belum memberikan klarifikasi resmi. Pemerintah desa bersama dinas terkait dijadwalkan melakukan pemeriksa'an lapangan dalam waktu dekat untuk menentukan langkah penanganan selanjutnya.***
Pewarta : Alex/Tim
Editor. : Dewi Sari.
Posting Komentar
0Komentar