Jembrana, Bali ||Rbn.co.id–Sebuah video amatir yang merekam momen kendara'an roda empat sa'at hendak memasuki kapal feri di Pelabuhan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, Bali, viral di media sosial. Dalam rekaman tersebut, muncul duga'an praktik pungutan liar (pungli) terkait pembayaran jasa keset atau jerambah sa'at mobil menaiki kapal feri.
Peristiwa yang menuai pro dan kontra tersebut dikabarkan terjadi di dermaga Landing Craft Machine (LCM) Pelabuhan Gilimanuk konon pada awal Januari 2026.
Video itu memperlihatkan seorang sopir yang tengah merekam menggunakan ponsel, terlibat percakapan dengan seorang pria paruh baya berseragam kemeja biru dongker berlengan panjang dan mengenakan topi putih.
Dalam rekaman terdengar sang sopir bertanya, “Biaya apa ini, Pak...?” yang kemudian dijawab oleh pria tersebut dengan menyebutkan adanya pungutan untuk jasa sewa keset. “Bayar di sini rp.4000 sewa keset Pak. Sudah lama,” ujarnya singkat.
Fenomena ini kemudian memicu beragam reaksi publik di media sosial. Sebagian warganet menilai praktik tersebut sebagai pungli, sementara pihak lainnya menyebutnya sebagai jasa tradisional yang telah lama berlangsung di kawasan pelabuhan adalah hal yang wajar.
Untuk mendalami informasi tersebut, tim gabungan awak media menemui narasumber kompeten guna memberikan penjelasan terkait keberada'an jasa jerambah atau jasa keset tersebut. Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Kabupaten Jembrana, Sukirman, menjelaskan bahwa jasa jerambah telah ada jauh sebelum Pelabuhan ASDP Gilimanuk dibangun secara modern.
“Jasa jerambah itu sudah ada sebelum Pelabuhan ASDP ada. Sa'at masih menggunakan kapal-kapal kecil, mereka sudah beroperasi dan polanya memang sudah seperti itu,tidak dipaksa jika seperti sopir truk-truk sudah faham dan berinisiatif memberikan uang,mereka bertugas membantu merawat kebersihan dan kenyaman bagi para penumpang juga,” jelas Sukirman.
Menurutnya, jasa tersebut tumbuh secara mandiri dari kelompok pekerja setempat dan tidak berasal dari anggaran ASDP, melainkan dari modal swadaya. Namun demikian, Sukirman menegaskan perlunya kejelasan aturan dan sosialisasi agar tidak menimbulkan kesalah pahaman di masyarakat maupun pengguna jasa penyeberangan.***
Pewarta: Dewi Sari/Taer.
Boks Redaksi :
Anda Klik tekan lama buka tautan di bawah ini, bulatan CROME (Open) klik/tekan berhasil.
👇
https://radarberitanasional.co.id/pages/redaksi
Posting Komentar
0Komentar