Kejari Lebak Eksekusi Uang Hasil Peredaran Rokok Ilegal Senilai Rp1,3 Miliar Pasca Vonis Inkrah

Radarberitanasional.co.id
By -
0
Kejari Lebak Eksekusi Uang Hasil Peredaran Rokok Ilegal Senilai Rp1,3 Miliar Pasca Vonis Inkrah

            Photo SS VT Lebak.id


LEBAK || Banten 

RBN.CO.ID–Kejaksa'an Negeri (Kejari) Kabupaten Lebak telah secara resmi mengeksekusi seluruh barang bukti hasil tindak pidana peredaran rokok ilegal yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Eksekusi itu mencakup penyita'an uang hasil kejahatan senilai lebih dari Rp1,3 miliar, yang diserahkan ke negara setelah pengadilan menjatuhkan vonis terhadap pelaku utama (31/12/25).

Kasus ini bermula sejak pengintaian hingga dari penyelidikan duga'an peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai dalam jumlah besar di wilayah Kabupaten Lebak. Aparat penegak hukum berhasil mengungkap jaringan tersebut, dan salah seorang pelaku utama, Junayah (37), wanita warga Lebak, dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Rangkasbitung. Majelis hakim menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara, sekaligus menetapkan putusan yang kini telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Lebak, Irfano Rukmana Rachim, menyatakan setelah putusan resmi berkekuatan hukum tetap, jaksa langsung menindaklanjuti dengan mengeksekusi seluruh barang bukti yang disita dalam perkara tersebut, termasuk uang hasil penjualan rokok ilegal.


“Perkaranya sudah inkrah. Barang bukti berupa rokok ilegal dan uang hasil kejahatan sudah dapat kami eksekusi,dikirim dari jatim” ujar Irfano dalam rilis resmi yang dibacakan di kantor Kejari Lebak.

Selain Junayah, jaksa juga menjerat satu orang berperan sebagai agen penyalur rokok ilegal. Meski demikian, majelis hakim memberikan vonis yang lebih ringan terhadap tersangka kedua tersebut, yakni hukuman satu tahun penjara.

Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai merupakan pelanggaran serius terhadap hukum cukai dan berpotensi merugikan penerimaan negara. Langkah eksekusi barang bukti ini menunjukkan komitmen penegak hukum di Banten dalam menindak tegas pelaku kejahatan cukai sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku lainnya.



Pewarta : Dewi Sari
Editor      : Taer
Sumber  : Lebaknews.id


Boks Redaksi :
Anda Klik tekan lama buka tautan di bawah ini, bulatan CROME (Open) klik/tekan berhasil.
👇
https://radarberitanasional.co.id/pages/redaksi

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)