TANGERANG SELATAN ||RBN.CO.ID-Jajaran Polres Tangerang Selatan kembali menorehkan kinerja positif dalam upaya pemberantasan peredaran obat-obatan terlarang. Belum lama ini, kepolisian berhasil mengungkap praktik penjualan obat keras diduga ilegal daftar G dan psikotropika di wilayah Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan 21/01/26).
Menurut banyak sumber, Pengungkapan tersebut dilakukan pada Jum'at malam (9/1/2026) sekitar pukul 19.30 WIB, di sebuah toko obat yang berlokasi di Jalan Raya Serpong Kilometer 7, Kelurahan Pondok Jagung. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang pelaku berinisial S (39) dan MF (24).
Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa berbagai jenis obat keras dan psikotropika, di antaranya alprazolam, diazepam, lorazepam, trihexyphenidyl, serta tramadol yang dikemas dalam beberapa plastik klip. Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp497.000 yang diduga hasil penjualan obat ilegal tersebut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 435 jo Pasal 436 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sebagaimana telah disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026, serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp5 miliar.
Polres Tangerang Selatan menegaskan akan terus melakukan penindakan tegas terhadap peredaran obat-obatan ilegal yang dinilai meresahkan masyarakat dan berpotensi merusak masa depan generasi muda.
Atas keberhasilan tersebut, Ketua Umum AJB (Asosiasi Jurnalis Banten), Raja Indra Pranata, pria berdarah Aceh yang akrab disapa Bang Raja, menyampaikan apresiasi atas kinerja aparat penegak hukum (APH) yang dinilai bekerja secara serius dan nyata, terlebih setelah adanya laporan pengaduan dari masyarakat.
“Saya rasa patut diapresiasi kinerja APH yang telah membongkar dan memproses kasus ini secara profesional. Peredaran obat-obatan keras ilegal sangat merusak generasi bangsa dan harus diberantas sampai ke akar-akarnya. Saya mengutuk keras praktik tersebut,” tegas Raja Indra.
Ia juga menegaskan bahwa ke depan pihaknya akan mengambil sikap tegas terkait maraknya peredaran obat keras ilegal yang disinyalir masih terjadi di wilayah Tangerang Selatan khusus nya,dan meluas pada Banten sekitarnya.
“Dalam waktu dekat saya akan mengajukan audiensi darurat, mengingat kondisi peredaran obat keras sudah masuk tahap darurat. Audiensi akan kami lakukan dengan institusi terkait dan berwenang seperti BNN dan APH lainnya,saya berangus semua terleboh wilayah banten,” tambah Raja Indra Pranata, yang juga menjabat sebagai Komisaris RBN.CO.ID.
Pewarta : Dewi Sari
Editor : Taer.
Boks Redaksi :
Anda Klik tekan lama buka tautan di bawah ini, bulatan CROME (Open) klik/tekan berhasil.
👇
https://radarberitanasional.co.id/pages/redaksi-box
Posting Komentar
0Komentar