Diduga Status Wajib Lapor Tersangka Berubah..? Korban Harapkan Kejelasan Proses Hukum Dari " APH Kepolisian "

Radarberitanasional.co.id
By -
0


TANGERANG KAB ||RBN.CO.ID – Seorang pelapor kasus duga'an penelantaran rumah tangga dan kekerasan psikis, Anis Wulandari, masih menantikan kepastian hukum atas perkara yang telah ia laporkan ke Polres Metro Tangerang Kota sejak Februari 2024.

Dalam laporan tersebut, terlapor yang merupakan suaminya telah ditetapkan sebagai tersangka pada Agustus 2025. Penetapan status tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan yang berjalan sesuai ketentuan hukum.
Pada tahap awal, penyidik menerapkan penangguhan penahanan terhadap tersangka dengan ketentuan wajib lapor dua kali dalam sepekan, yakni setiap Senin dan Kamis. Ketentuan wajib lapor tersebut berlangsung hingga sekitar November 2024.

Namun, menurut keterangan pelapor, sejak memasuki November 2024, kewajiban wajib lapor tidak lagi dijalani oleh tersangka. Pelapor mengaku telah menanyakan hal tersebut kepada pihak penyidik untuk memperoleh penjelasan terkait perubahan mekanisme tersebut.

Menanggapi hal itu, pihak kepolisian disebut menyampaikan bahwa kebijakan terkait penahanan maupun wajib lapor merupakan bagian dari kewenangan penyidik sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Di sisi lain, pelapor menyampaikan bahwa proses hukum yang berjalan turut berdampak pada kondisi psikologisnya. Berdasarkan pemeriksaan tenaga medis, ia saat ini menjalani perawatan kesehatan mental dan pendampingan psikiater secara rutin.
Pelapor berharap agar proses penanganan perkara dapat berjalan secara transparan dan sesuai aturan hukum, sehingga memberikan kepastian bagi semua pihak yang terlibat.
Ia juga berharap berkas perkara dapat segera diselesaikan sesuai tahapan hukum yang berlaku hingga ke proses persidangan, agar perkara tersebut memperoleh penyelesaian secara adil melalui mekanisme peradilan.


"Ketika saya bertanya kepada
penyidik, mereka mengaku tidak
tahu-menahu. Jawaban Kanit
pun hanya menyebut bahwa itu
adalah hak dan kewenangan
mereka," ujar Anis dengan nada
kecewa.


Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kejelasan komunikasi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum, khususnya dalam penanganan perkara yang berkaitan dengan duga'an kekerasan dalam rumah tangga, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. (Ryan/Team)

Boks Redaksi :
Anda Klik tekan lama buka tautan di bawah ini, bulatan CROME (Open) klik/tekan berhasil.
👇
https://radarberitanasional.co.id/pages/redaksi

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)