Mandor Proyek Irigasi di Gianyar Tewas Dikeroyok, Pelaku Diduga Tiga Anak Buah Nya Sendiri Pekerja Asal Jatim

Radarberitanasional.co.id
By -
0


Bali ||Gianyar

RBN.CO.ID-Warga area Subak Tenggaling,Banjar Puseh,Desa Pejeng, Kecamatan Tampak Siring,Kab. Gianyar,Bali. digegerkan dengan peristiwa tragis pembunuhan terhadap seorang mandor proyek perbaikan irigasi P3A bernama I Wayan Seghana (54), pada jum'at 24 Oktober 2025 di kawasan persawahan Desa Subak.

Korban ditemukan tewas dengan banyak luka tusukan, benturan benda tumpul, serta yang lebih sadis konon terdapat luka gorokan gergaji pada leher dan bekas bekapan di bagian wajah. Berdasarkan hasil autopsi tim forensik, luka-luka tersebut menjadi penyebab utama korban kehilangan nyawa di lokasi kejadian.

Dia tewas setelah diduga di bunuh tiga anak buahnya sendiri. Mereka mengaku dendam dan menggorok leher Sedhana dengan gergaji. Setelah terungkap oleh yang berwajib ternyata
Ketiga pelakunya ialah berinisial MA (25), MF (20), dan SF (18) yang baru lima hari bekerja pada proyek tersebut. Para pria asal Jawa Timur itu juga diketahui melakukan pembunuhan sehari sebelum jenazah ditemukan, tepatnya pada Jum'at (24/10/2025) siang,dikutip Detikbali.

"Ketiga pelaku melakukan
penghilangan nyawa terhadap korban.Awalnya dipukul, baru kemudian
dibunuh dengan cara menggorok korban menggunakan gergaji.
Lehernya hampir putus,   Penemuan mayat korban,disertai dengan barang bukti
gergaji yang sudah berlumuran darah,"Jelas AKBP Chandra C.
Kesuma Kapolres Gianyar Bali.

Sebelum tertangkap para pelaku melarikan diri dengan membawa kabur sepeda motor milik korban, dan saat ini diduga telah melintas hingga wilayah Jember, Jawa Timur.

Dari hasil penyelidikan sementara, motif pembunuhan diduga karena sakit hati dan dendam. Salah satu pelaku mengaku merasa terhina dan tersinggung lantaran sering dimarahi dan bahkan ditampar oleh korban saat bekerja di proyek tersebut.

Sebelum menghabisi nyawa korban, ketiga pelaku sempat menganiaya korban terlebih dahulu, lalu melakukan pembunuhan secara sadis di lokasi kejadian.

Polisi telah menetapkan para pelaku sebagai tersangka dengan sangka'an setidak nya jerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, yang diancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Hingga kini, jajaran Satreskrim Polres Gianyar telah melakukan proses hukum terhadap ketiga pelaku untuk mempertanggung jawabkan perbuatan-nya.

Wartawati: Dewi Sari
Author      : Taer.

Boks Redaksi :
Anda Klik tekan lama buka tautan di bawah ini, bulatan CROME (Open) klik/tekan berhasil.
👇
https://radarberitanasional.co.id/pages/redaksi-box

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)