VIRAL! Diduga Pembakaran Liar Limbah Pabrik Di Malam Hari, Hingga Mengorbankan Anak 5 Tahun

Radarberitanasional.co.id
By -
0

          Photo Istimewa
TANGERANG ||Kayu Bongkok

 Radarberitanasional.co.id-Sekompok warga bereaksi kecam keras oknum pemberi izin lahan sekaligus praktik pembakaran limbah pabrik yang lokasinya berdekatan dengan permukiman warga. Aktivis lingkungan meminta aparat penegak hukum dan pemerintah segera bertindak tegas menutup aktivitas tersebut.

Sebagai media sosial kontrol, Radarberitanasional.co.id terus menyampaikan fakta di lapangan guna membantu aparat hukum yang mungkin belum mengetahui adanya aktivitas berbahaya yang merugikan masyarakat demi keuntungan segelintir pihak tanpa mempedulikan pencemaran lingkungan, baik tanah maupun kwalitas udara yang sehat.

•Jejak Kasus

Fakta menunjukkan bahwa lokasi pembuangan limbah di Kampung Tegal Sari, Desa Kayu Bongkok, Kecamatan Sepatan pernah didemo dan ditutup pada 22 Oktober 2024 karena viral di media. Namun, kini lokasi tersebut kembali beroperasi.

Menurut warga, untuk menghilangkan jejak, pembakaran besar kerap dilakukan tengah malam (pukul 00.00 ke atas). Asap pekat berbau seperti sejenis kabel atau ban bekas terbakar sering mengepul membumbung tinggi. Tragisnya, pada puncak nya yakni Minggu malam (28/9/25), asap tersebut hingga memakan korban seorang anak perempuan berusia 5 tahun yang kini masih dirawat di RS Uni Medika Sepatan setelah diagnosis medis akibat terpapar asap dan di vonis ISPA.

Tim radarberitanasional.co.id langsung mendatangi lokasi usai mendapat laporan dari orang tua korban pada pukul 20.15 WIB. Saat tiba, kami melihat sendiri sang anak dalam kondisi lemah di ruang UGD lantai 5 kamar 502, ditemani ayahnya.

"Apakah pemerintah harus menunggu ada korban dulu baru bertindak..? Sungguh ironis. Pancasila sila ke-5 keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia seakan tidak ditegakkan,"ungkap orang tua korban.

•Diduga Kebal Hukum

Ironisnya, meski Camat Sepatan Aan Ansori S.IP., M.Si., Kasi Trantib Kecamatan, Kepala Desa H. Hamdani, bahkan Kapolsek Sepatan AKP Fahyani SH beserta Kanit Reskrim sudah turun langsung ke TKP, pembakaran tetap berjalan hingga Minggu malam (28/9/25).

Berdasarkan data, lahan pembuangan sampah tersebut merupakan tanah sitaan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sesuai surat nomor: R-200/M.1.10/Fu.1/10/2022 dengan nominal denda belum terbayarkan sebesar Rp6,78 triliun.
Dengan fakta itu, patut dipertanyakan: apakah oknum pelaku pelegalan pembuangan dan pembakaran limbah ini bisa dikenakan sanksi KUHP 167 dan 385 jo.

•Seruan Tegas

Kami, sebagai media sosial kontrol, mendesak pihak-pihak berwenang untuk segera menyidak dan menutup aktivitas berbahaya ini yang telah mencemari lingkungan di wilayah Sepatan, Sepatan Timur, dan Pakuhaji.

•Kepada yang terhormat:

*Gubernur & Wakil (Banten)

*Bupati & Wakil Bupati Tangerang

*Kementerian Lingkungan Hidup (DLH)

*Kepolisian RI

*Camat, Kelurahan, dan Kepala Desa

Mohon segera bertindak sebelum lebih banyak korban berjatuhan.

Wartawan      : Abdul Aziz
Editor              : Dewi Sari.

Boks Redaksi : 
👇 Tekan Lama,muncul bulatan logo CROME (Open) klik, anda berhasil masuk.
👇🙏
https://radarberitanasional.co.id/pages/redaksi-box

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)