Proyek P3A Desa Pekayon–Sukadiri Diduga Langgar SOP !
Pekerja : " Oji Yang Punya,Jarang Ke Proyek"
TANGERANG KABUPATEN || Radarberitanasional.co.id- Program Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) di Desa Pekayon, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, Banten, kini menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan.Pasal nya Kegiatan fisik yang disebut - sebut diko'ordinir oleh seseorang bernama Oji itu diduga keras melanggar sejumlah standar operasional prosedur (SOP) dan kesan sekali asal jadi, Luput dari kontrol.
Temuan di lapangan menunjukkan para pekerja tidak dibekali dengan perlengkapan keselamatan kerja (K3) maupun alat pelindung diri (APD). Kondisi tersebut dinilai membahayakan keselamatan pekerja dan menyalahi aturan pelaksanaan proyek. Lebih jauh, kegiatan ini juga disebut berjalan tanpa pengawasan memadai dari pihak berwenang yang seharusnya bertanggung jawab memastikan pekerjaan sesuai aturan hukum.
Sebagai informasi, P3A atau biasa disebut juga Mitra Cai merupakan program pemerintah yang melibatkan kelompok petani dalam pengelolaan jaringan irigasi. Bersumber APBN,Kegiatan fisiknya umumnya meliputi perbaikan saluran air, normalisasi irigasi, hingga pembangunan kecil yang mendukung produktivitas pertanian.
Dalam pelaksanaan proyek, aturan keselamatan kerja sangat ditekankan. Undang-Undang No.1 Tahun 1970 : Pasal 3 ayat (1) butir F mewajibkan pemberian alat perlindungan diri pada pekerja. Pasal 9 ayat (1) butir C juga menyebutkan bahwa pengurus diwajibkan menunjukkan dan menjelaskan tentang APD bagi tenaga kerja baru.
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi:
- No. Per: 01/Men/1981: Pasal 4 ayat (3) menyebutkan keharusan pengurus menyediakan APD secara cuma-cuma untuk pekerja- No. Per: 08/Men/VII/2010: Pasal 2 ayat (1) mewajibkan pengusaha menyediakan APD bagi pekerja di tempat kerja. Pasal 5 juga menyebutkan bahwa pengusaha wajib mengumumkan secara tertulis dan memasang rambu-rambu mengenai kewajiban penggunaan APD.
Selain itu, terdapat juga peraturan lain seperti : Undang-Undang No.13 Tahun 2003: Tentang Ketenagakerjaan yang mengatur hak dan kewajiban pekerja serta pengusaha dalam menjaga keselamatan kerja.
-Permenaker No. 5 Tahun 1996: Tentang Sistem Manajemen K3 yang mewajibkan perusahaan menerapkan sistem manajemen keselamatan.
Tentang Keselamatan Kerja serta peraturan turunannya mewajibkan pemberian APD kepada pekerja dan adanya pengawasan dari pihak terkait. Pelanggaran atas kewajiban ini dapat berimplikasi hukum bagi penanggung jawab kegiatan.
"Proyek punya Oji, pak bu... tapi orang nya mach jarang kesini, kalau datang pagi juga sebentar pergi lagi,iya emang sich batu kali (belah) pakai yang bekas dicampur. Kalau gak di buka aliran air nya ntar petani gak ada air gimana ya pak.., " ungkap seorang pekerja berkumis,rambut gondrong sebahu yang enggan sebutkan nama nya pada wartawan.
Sejumlah pihak pun angkat bicara. Diantaranya Ketua Umum (Ketum) Organisasi Profesi Kewartawanan Asosiasi Jurnalis Banten (AJB ) Raja Indra Pranata,S.H.,
Tim awak media berkali-kali mendatangi dalam sekala waktu yang berbeda namun oknum pelaksan tersebut tak pernah dijumpai.
" Tidak benar, proyek yang abaikan SOP, tanpa APD dan juga tanpa adanya pengawasan, spesifikasi nya pun perlu di uji sudah sesuai RAB atau belum,jelas itu sangat membahayakan pekerja. Pihak pelaksana harus bertanggung jawab. Jangan sampai program pemerintah yang mestinya membantu petani malah jadi ajang pelanggaran aturan,karena bersumber dari APBN, yang dari pajak rakyat indonesia,” ungkap Raja.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak P3-TGAI maupun aparat terkait mengenai dugaan pelanggaran tersebut.
Journalist : Dewi Sari/Tim
Author : Taer-Red.
Boks Redaksi :👇
https://radarberitanasional.co.id/pages/redaksi-box
Posting Komentar
0Komentar