DKJ || RBN CO.ID– Persoalan transportasi berbasis aplikasi ojek online (ojol), baik motor maupun mobil, kembali disorot. Pakar Hukum Pidana Internasional sekaligus ekonom, Prof Dr KH Sutan Nasomal SH MH, menilai kasus ini sudah seperti “penyakit kambuh berkepanjangan” yang tak kunjung selesai.
Menurutnya, solusi jalan keluar hanya bisa dilakukan jika Presiden RI Prabowo Subianto turun tangan langsung memerintahkan Kementerian Perhubungan bersama DPR untuk duduk bersama mencari jalan tengah yang adil bagi driver maupun konsumen.
“Presiden harus memerintahkan menteri terkait untuk serius mencari solusi. Tidak cukup hanya dengan aturan tambal sulam. DPR juga wajib hadir membahasnya bersama para pakar,” ujar Prof Sutan dalam keterangannya kepada para pemimpin redaksi media cetak dan online, Selasa (10/9/2025), dari Jakarta.
Kerugian Driver dan Konsumen
Prof Sutan menilai, selama beberapa tahun terakhir, kasus per kasus justru semakin membengkak dan merugikan para pekerja ojol. Ia menyoroti adanya pungutan liar serta pemotongan tidak resmi dari aplikator setiap kali driver menerima order.
“Kerugian bukan hanya dialami driver, tapi juga konsumen. Demo sudah sering dilakukan, namun tuntutan masyarakat yang bekerja menggunakan aplikasi ojol tidak kunjung dipenuhi karena adanya kepentingan sekelompok pengusaha,” tegasnya.
Tuntutan Konkret untuk Perlindungan Ojol
Dalam pernyataannya, Prof Sutan menyampaikan sembilan tuntutan utama yang harus segera dipenuhi pemerintah:
1. Mendesak RUU Transportasi Online segera dibahas dan disahkan.
2. Batas maksimal potongan aplikator hanya 10 persen.
3. Regulasi jelas terkait tarif pengantaran barang dan makanan.
4. Audit investigatif terhadap potongan 5 persen tambahan dari aplikator.
5. Menghapus program merugikan driver seperti aceng, slot, multi order, dan member.
6. Memberhentikan Menteri Perhubungan yang dinilai pro aplikator, diganti dengan sosok pro rakyat/ojol.
7. Mendesak Kapolri mengusut tuntas jatuhnya dua korban jiwa dari kalangan ojol saat kericuhan 28 Agustus 2025.
8. Memberikan bonus berupa THR kepada driver.
9. Menjamin santunan bagi driver ojol yang meninggal dunia saat bekerja, serta biaya perawatan, pengobatan, dan bantuan hukum bagi korban kecelakaan.
Kritik Keras pada Pemerintah dan Aplikator
Prof Sutan menilai, hingga kini para pekerja ojol tidak memperoleh haknya secara layak karena aturan yang ada lebih menguntungkan aplikator.
Ia mendesak Presiden dan negara untuk mengambil langkah tegas.
“Negara harus berani menutup dan mencabut izin perusahaan aplikasi ojol yang melakukan pungli serta mengabaikan tuntutan masyarakat. Masih banyak perusahaan besar yang bisa bekerja sama dengan pemerintah secara resmi dan mematuhi aturan,” tegasnya.
Sebagai penutup, Prof Sutan menekankan pentingnya keberpihakan negara:
“Jangan ada lagi permainan aturan yang merugikan rakyat. Driver ojol adalah bagian dari masyarakat pekerja yang wajib dilindungi negara.”
Narasumber: Prof Dr KH Sutan Nasomal, Pakar Hukum Pidana Internasional, Ekonom, Presiden Partai Oposisi Merdeka, Jenderal Kompii, dan Pengasuh Ponpes Ass Saqwa Plus.
Dewi Sari/Tim
Editor : Taer.
Posting Komentar
0Komentar