Muncul Gerakan "Stop Tot Tot Wuk Wuk : Warga" Desak Penggunaan Sirene & Strobo Kembali ke Aturan, Tengah Hangat

Radarberitanasional.co.id
By -
0


DKJ || RBN.CO.ID— Masyarakat Indonesia semakin vokal menyuarakan protes terhadap pengguna'an sirene dan strobo yang sering dianggap berlebihan dan tidak sesuai konteks dalam aktivitas jalan raya.Terakhir muncul gerakan yang dikenal dengan nama “Stop Tot Tot Wuk Wuk” muncul sebagai respons atas hal tersebut, yakni menuntut agar pengguna'an kedua alat tersebut dikendalikan dan hanya digunakan dalam situasi yang benar-benar darurat atau sesuai izin.

•Apa, Kenapa, dan Dampak

Apa itu “Stop Tot Tot Wuk Wuk”
Istilah ini adalah onomatope yang menirukan bunyi sirene (“tot-tot”) dan strobo/rotator (“wuk-wuk”), yang kini sering digunakan oleh berbagai kendaraan di jalan, termasuk kendaraan pejabat, pengawalan, atau bahkan kendaraan pribadi, meski sedang tidak dalam tugas resmi. Penggunaan yang berlebihan tersebut memicu keresahan karena dianggap mengganggu kenyamanan, keselamatan, dan ketertiban lalu lintas. 

Kenapa Gerakan Ini Muncul
Masyarakat merasa bahwa regulasi terkait penggunaan sirene/strobo sudah ada, tetapi penerapannya inkonsisten. Banyak pengguna yang menggunakan fasilitas ini tanpa urgensi nyata atau alasan resmi, sehingga dianggap “arogan” oleh publik. Gelombang protes melalui media sosial, masyarakat umum, hingga komunitas pengguna jalan mulai terdengar. 

•Dampak Terhadap Publik

Gangguan ketenangan: suara sirene dan kilap strobo dianggap mengganggu terutama di saat lalu lintas padat.

Keselamatan: perhatian pengendara bisa terganggu, bisa menyebabkan kecelakaan.

Fungsi darurat sirene/strobo bisa melemah jika alat ini dipakai terlalu sering dan tidak semestinya.

•Respons dari Pemerintah & Aparat Penegak

Panglima TNI, Jenderal TNI Agus Subiyanto, telah memberi respon terhadap gerakan ini. Ia menegaskan bahwa penggunaan strobo dan sirene harus sesuai aturan. Terutama bagi anggota POM (Polisi Militer), instruksi jelas bahwa fasilitas tersebut tidak boleh digunakan sembarangan, terutama kalau “kosong” (tidak ada kepentingan mendesak). 

Kakorlantas Polri, Irjen Pol. Agus Suryonugroho, menyatakan bahwa pengawalan dengan penggunaan sirene dan strobo untuk pejabat negara sementara dibekukan. 

Aturan hukum terkait dipertegas oleh Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya pasal-pasal yang mengatur kendaraan yang memiliki hak utama untuk menggunakan fasilitas tersebut. 

•Permintaan & Harapan dari Masyarakat

•Gerakan ini mengajukan beberapa permintaan:

1. Penegakan aturan penggunaan sirene dan strobo yang lebih tegas, dengan sanksi bila dilanggar.


2. Transparansi dalam penggunaan fasilitas tersebut — kapan boleh, oleh siapa, dan dalam kondisi apa.


3. Evaluasi kembali prosedur pengawalan pejabat agar tidak selalu memakai sirene/strobo jika tidak dalam kondisi mendesak.


4. Edukasi publik dan aparat agar penggunaan fasilitas jalan seperti ini lebih etis dan beradab, serta memperhatikan kenyamanan umum.


•Sebagai Penutup : 

Gerakan Stop Tot Tot Wuk Wuk menandai keinginan kuat masyarakat untuk memperbaiki keseimbangan antara kewenangan pengguna jalan dan hak publik untuk keselamatan, ketenangan, dan kenyamanan. Pemerintah diharapkan mendengarkan aspirasi ini dan segera mengambil tindakan nyata agar penggunaan sirene & strobo kembali pada fungsi aslinya — bukan sebagai simbol status atau privilege tanpa urgensi.

Journalist    : Dewi Sari
Author          : Taer

BOKS REDAKSI :
👇
*https://radarberitanasional.co.id/pages/redaksi-box

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)