TANGKAB || RBN.CO.ID-
Suasana kondusif di lingkungan Puskesmas Kedaung Barat, Kecamatan Sepatan Timur, ternyata menyimpan praktik yang janggal. Padahal, sesuai aturan, instansi pemerintah tidak diperbolehkan melakukan pungutan parkir. Namun, kondisi berbeda justru terjadi di puskesmas tersebut.
Setiap warga yang datang untuk berobat maupun berkonsultasi kesehatan dikenakan biaya parkir kendaraan roda dua sebesar Rp2.000 bahkan lebih, Praktik pungutan liar (pungli) ini diduga telah berlangsung sejak tahun 2024. Ironisnya, hingga kini fenomena tersebut seakan luput dari perhatian dinas terkait, sementara pihak kepala puskesmas memilih tutup mata meskipun hal itu menjadi tanggung jawabnya sebagai pimpinan institusi.
Hasil investigasi di lapangan mengungkap bahwa uang parkir yang dipungut petugas diduga disetorkan kepada salah satu pegawai Puskesmas Kedaung Barat berinisial S. Dugaan ini diperkuat oleh adanya informasi mengenai surat pernyataan yang ditandatangani juru parkir bersama mantan pegawai puskesmas. Surat tersebut berisi kesepakatan bahwa hasil pungutan parkir disetorkan kepada pegawai dimaksud.
Seorang warga berinisial R (42) mengaku keberatan dengan adanya pungutan parkir tersebut.
“Namanya puskesmas itu kan pelayanan publik, mestinya gratis parkirnya. Kami datang untuk berobat, bukan untuk dibebani biaya tambahan,” ujarnya kepada wartawan.
Hal senada diungkapkan tokoh masyarakat sekaligus ketum di Organisasi Profesi (AJB), Raja Indra Pranata,S.H., yang menilai pungutan tersebut mencoreng pelayanan publik.
“Kalau memang ada oknum yang bermain, ini jelas harus ditindak. Jangan sampai masyarakat kecil yang sedang sakit justru diperas dengan alasan parkir,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, tim masih menelusuri lebih lanjut kebenaran informasi tersebut serta keterlibatan pihak-pihak terkait.
Journalist: Mat Pelor
Author : Taer.
Posting Komentar
0Komentar